22 Juli 2008

PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIJOYO Edisi II

E. PROSES PEMBIMBINGAN SKRIPSI Setelah revisi pra proposal skripsi diterima ketua jurusan, maka proses pembimbingan skripsi adalah : 1. Ketua jurusan menunjuk dosen pembimbing skripsi (I & II), yang ditetapkan dengan surat tugas dekan ; 2. Pelaksanaan pembimbingan dengan batas waktu adalah pada saat berakhirnya semester berjalan ; 3. Jika angka 2. tersebut di atas tidak terpenuhi, maka mahasiswa harus memprogram skripsi di KRS semester berikutnya. F. PROSEDUR SEMINAR HASIL Setelah pembimbingan dinyatakan selesai oleh kedua dosen pembimbing dengan membubuhkan tanda tangan atau paraf di berkas skripsi, maka sebelum ujian skripsi mahasiswa harus melaksanakan seminar hasil. Adapun prosedur seminar hasil adalah : 1. Pernah mengikuti seminar hasil mahasiswa lain, minimal 5 (lima) kali (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum) ; 2. Pelaksanaan seminar hasil dihadiri oleh mahasiswa minimal semester 6 (enam) atau semester 7 (tujuh) dan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang ; 3. Seminar hasil dipimpin oleh dosen pembimbing skripsi I. G. PROSEDUR UJIAN SKRIPSI Setelah seminar hasil, maka tahapan terakhir dari memprogram skripsi adalah ujian skripsi. Sebelum menempuh ujian skripsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, yakni : 1. Telah melaksanakan seminar hasil (dilampiri Berita Acara Seminar Hasil); 2. Telah lulus mata kuliah minimal 140 (seratus empat puluh) sks dibuktikan dengan Transkip Akademik Sementara ; 3. Nilai mata kuliah wajib yang lulus minimal ”C” dan nilai ”D” maksimal 15 % dari 140 (seratus empat puluh) sks ; 4. Membayar biaya ujian skripsi ; 5. Mengisi Formulir Permohonan Ujian Skripsi yang dilampiri dengan Surat Persetujuan Pembimbing (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum) dan menyerahkan 5 (lima) berkas skripsi serta diajukan kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik. Apabila persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi, maka pelaksanaan ujian skripsi adalah : 1. Penetapan Panitia Ujian Skripsi dengan keputusan dekan ; 2. Penetapan Tim Dosen Penguji Skripsi dengan surat tugas dekan ; 3. Penetapan Jadual Ujian Skripsi oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik ; 4. Pelaksanaan ujian skripsi dengan parameter penilaian : a. Originalitas tulisan (bobot 50) ; b. Kemampuan penyajian dan berargumentasi (bobot 30) ; c. Teknik penulisan (bobot 10) ; d. Sikap, perilaku dan penampilan (bobot 10). 5. Nilai ujian skripsi minimal ”C” ; 6. Terhadap nilai ujian skripsi ”C”, tidak dapat dilakukan ujian perbaikan skripsi ; 7. Jika ujian skripsi dinyatakan tidak lulus, maka harus dilakukan ujian ulang skripsi dengan membayar biaya sebesar 50 % dari biaya ujian skripsi. Pasca ujian skripsi, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 1. Merevisi skripsi, maksimal 2 (dua) minggu dengan memperoleh legalisasi revisi skripsi dari Tim Dosen Penguji Skripsi, dalam bentuk penanda tanganan di Formulir Persetujuan Revisi (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum) ; 2. Berkas skripsi yang telah disetujui revisiannya, diserahkan ke Bagian Akademik Fakultas untuk dipublikasikan dengan mengisi Formulir Permohonan Pengesahan Publikasi (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum) ; 3. Mengurus Surat Keterangan Pengajuan Tahap Akhir (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum). H. FORMAT SKRIPSI Adapun format skripsi Program Studi Ilmu Hukum adalah sebagai berikut : 1. Skripsi diketik pada kertas ukuran kuarto (80 gram) dan berspasi 2 (dua) ; 2. Ukuran margin atas dan margin kiri adalah 4 (empat) cm, sedangkan ukuran margin bawah dan margin kanan adalah 3 (tiga) cm ; 3. Alinea dimulai setelah 7 (tujuh) pukulan ketik dari garis margin kiri ; 4. Jumlah halaman skripsi minimal 50 (lima puluh) halaman dan lebih menekan pada analisis bukan hanya deskripsi semata ; 5. Penulisan halaman skripsi, adalah : a. Halaman-halaman bagian awal skripsi (Judul Skripsi sampai dengan Daftar Isi) diberi nomor urut Angka Romawi kecil (i, ii, iii dan seterusnya) ditulis di bagian bawah tengah halaman, dua spasi di bawah teks, dua halaman judul dihitung, tetapi tidak diberi nomor ; b. Halaman-halaman berikutnya (mulai Pendahuluan) diberi nomor urut Angka Arab (1, 2, 3, dst) ditulis di sudut atas kanan, dua spasi di atas teks, kecuali pada halaman bab (lihat butir d) ; c. Nomor halaman tiap-tiap bab ditulis dengan Angka Arab (1, 2, 3, dst) di bagian bawah tengah halaman, dua spasi di bawah teks ; d. Pendahuluan dijadikan Bab I dan tiap-tiap bab diberi nomor urut Angka Romawi besar (I, II, III, dst ) di atas judul bab ; e. Judul bab ditulis di tengah dengan huruf besar tanpa garis bawah, tanpa ditebalkan, tanpa diakhiri titik dan tidak ditulis miring ; f. Bab (biasanya) dibagi dalam beberapa sub bab yang diberi nomor urut Angka Arab (1, 2, 3, dst). Judul sub bab ditulis dengan huruf kecil dengan garis bawah, tanpa ditebalkan, tanpa diakhiri titik dan tidak ditulis miring serta huruf pertama dari tiap-tiap kata ditulis dengan huruf besar, kecuali untuk kata-kata tugas. Kalau sub bab masih dibagi dalam sub-sub bab, judul sub-sub bab diberi huruf urut Huruf Latin kecil (a, b, c, dst). Judul sub-sub bab ditulis dengan huruf kecil yang diakhiri titik, tanpa ditebalkan, tanpa garis bawah dan tidak ditulis miring serta huruf pertama dari tiap-tiap kata ditulis dengan huruf besar, kecuali untuk kata-kata tugas. Penulisan judul subbab dan sub-sub bab dimulai dari tepi garis margin sebelah kiri ; g. Kata – kata berupa ungkapan pribadi, “motto, persembahan dan sebagainya” dimuat pada halaman sebelum halaman Kata Pengantar dan tetap diberi nomor halaman, sebagaimana ketentuan butir a. di atas. E. KERANGKA DAN ISI SKRIPSI Kerangka skripsi terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu : bagian awal, bagian isi dan bagian akhir. Adapun rincian bagian-bagian tersebut berikut isi skripsinya adalah sebagai berikut : 1. Bagian Awal yang berisikan : a. Halaman Judul (bagian luar/sampul) ; b. Halaman Judul (bagian dalam, persis sama dengan bagian luar/sampul) ; c. Halaman Judul (bagian dalam) ; d. Halaman Pengesahan ; e. Halaman Tim Dosen Penguji ; f. Halaman Motto ; g. Halaman Persembahan ; h. Kata Pengantar ; i. Daftar Isi ; j. Daftar Tabel ; k. Daftar Grafi/Diagram ; l. Daftar Gambar ; m. Daftar Lampiran. 2. Bagian Isi, diantaranya : a. Bab I Pendahuluan : (1). Permasalahan : Latar Belakang dan Rumusannya ; (2). Penjelasan Judul ; (3). Alasan Pemilihan Judul ; (4). Tujuan Penulisan ; (5). Metode : (a). Penelitian Normatif 1. Menetapkan Pendekatan Masalah ( sejarah hukum ; asas-asas hukum ; sistematika hukum ; perbandingan hukum ; sinkronisasi hukum) ; 2. Mengidentifikasi Bahan Hukum (bahan hukum primer ; bahan hukum sekunder ; bahan hukum tersier) ; 3. Menganalisis Bahan Hukum. (b). Penelitian Empiris Eksploratif Mengeksplorasi fenomena baru dalam kasus - kasus hukum : 1. Pendekatan Masalah (logika) ; 2. Lokasi dan Responden (probability samping; non probability sampling) ; 3. Alat Pengumpulan Data (studi dokumen; pengamatan ; wawancara; kuesioner) ; 4. Metode Pengumpulan Data (editing; klasifikasi; koding; tabulasi) ; 5. Analisis Data (kualitatif). Deskriptif Menguraikan keadaan yang sedang / telah terjadi dalam kasus-kasus hukum : 1. Pendekatan Masalah (logika-hipotesa) ; 2. Lokasi dan Responden (probability sampling; non probability sampling) ; 3. Alat Pengumpulan Data (studi dokumen; pengamatan ; wawancara; kuesioner) ; 4. Metode Pengumpulan Data (editing; klasifikasi; koding; tabulasi) ; 5. Analisis Data (kualitatif; kuantitatif). Eksplanatoris 1. Pendekatan Masalah (logika-hipotesa-verifikasi) ; 2. Lokasi dan Responden (probability samping; non probability sampling) ; 3. Alat Pengumpulan Data (studi dokumen; pengamatan ; wawancara; kuesioner) ; 4. Metode Pengumpulan Data (editing; klasifikasi; koding; tabulasi) ; 5. Analisis Data (kuantitatif). (6). Pertanggungjawaban Sistematika. b. Bab II Landasan Teori / Tinjauan Pustaka / Kerangka Konsep / Pengertian-pengertian Umum / Pendapat Para Ahli, dll. c. Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan. d. Bab IV Penutup (1). Kesimpulan ; (2). Saran-saran. 3. Bagian Akhir a. Daftar Bacaan ; b. Lampiran-lampiran. Catatan : 1. Kerangka Dasar Skripsi sama dengan Bab I; 2. Komponen 1.f., 1.g., 1.i., 1.j., 1.k., 1.l., 1.m. dan 3.b. tidak harus ada.

Tidak ada komentar: