22 Juli 2008

PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIJOYO Edisi I

PEDOMAN PENYUSUNAN SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
A. PENGERTIAN SKRIPSI Skripsi adalah suatu karya tulis (karya ilmiah) yang dibuat oleh mahasiswa dalam rangka menyelesaikan tugas akhir di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dan/atau hasil penelitian yuridis empiris. B. SIFAT Sifat skripsi adalah wajib sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (yang disingkat SH) serta merupakan mata kuliah tahap akhir yang berbobot 4 (empat) sks. C. PROSEDUR PENGAJUAN SKRIPSI Adapun prosedur pengajuan skripsi adalah : 1. Mahasiswa memprogram skripsi di KRS atau KPRS dan terdaftar pada semester yang bersangkutan ; 2. Telah menempuh minimal 120 (seratus dua puluh) sks ; 3. Mengisi Formulir Permohonan Penyusunan Skripsi, dengan melampirkan Kerangka Dasar Skripsi (Pra Proposal Skripsi) dan diajukan kepada Ketua Jurusan Ilmu Hukum. D. PROSEDUR SEMINAR PRA PROPOSAL Setelah formulir dan pra proposal disetujui ketua jurusan, maka prosedur untuk mahasiswa yang akan melakukan seminar pra proposal adalah : 1. Pernah mengikuti seminar pra proposal mahasiswa lain, minimal 5 (lima) kali (Blanko diambil di Bagian Akademik Fakultas Hukum) ; 2. Ketua jurusan menunjuk dosen pembimbing seminar pra proposal sesuai dengan konsentrasi mahasiswa dan judul pra proposal, yang ditetapkan dengan surat tugas dekan ; 3. Pelaksanaan seminar pra proposal dihadiri oleh mahasiswa minimal semester 6 (enam) atau semester 7 (tujuh) dan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang ; 4. Untuk mahasiswa yang rumusan masalah pra poposal tidak layak atau merubah rumusan masalah pra proposal yang sudah disetujui ketua jurusan, harus melakukan seminar ulang pra proposal ; 5. Hasil seminar pra proposal dengan revisiannya yang telah disetujui dosen pembimbing seminar pra proposal harus diserahkan kepada ketua jurusan maksimal 2 (dua) minggu untuk penunjukkan dosen pembimbing skripsi.

Tidak ada komentar: