14 Juni 2008

SUBSTANSI SKB 3 MENTERI BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Oleh, Rony Ryanto Siahaan Keluarnya SKB 3 menteri menuai tanda Tanya besar, berdalil menyelesaikan konflik horizontal tampaknya akan menimbulkan masalah baru. Keberadaan SKB tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang kebebasan memilih keyakinan dan beribadah.

SKB 3 menteri dikeluarkan tidak melalui analisa hukum apakah sudah singkron dengan hukum yang lebih tinggi setidaknya peraturan tersebut dapat dianulir bila berkaca pada asas hukum yang berbunyi lex superior derogate legi inferiori hukum yang lebih tinggi dapat membatalkan hukum yang paling rendah, artiya SKB tersebut justru akan mengancam kebebasan beragama.

Indonesia adalah negara hukum bukan Negara agama. Prihal mengenai pembubaran ahmadia pun jika dipaksakan sebagai organisasi kemasyarakatan bertentangan dengan substansi UU 8 tahun 1985 pasal 18 bahwa organisasi dapat dibubarkan jika mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena selama ini ahmadiya tidak mengganggu kemanan dan ketertiban umum akan tetapi faktor dari luar yang justru meresahkan masyarkat dengan tindakan-tindakan anarkis terhadap jemaat ahmadyah.

Sikap tergesa-gesa Pemerintah melalui manteri agama, menteri dalam negeri serta jaksa agung dalam mengeluarkan SKB itu, menapikan ketentuan hukum hanya karena desakan berbagai elemen sehingga mengorbankan masyakarat untuk bebas berkeyakinan dan beribadah. Ironisnya ketika terjadi sikap anarkis terhadap jemaat ahmadiya tidak ada tidak ada sanksi hukum terhadap seluruh pelaku. Pada dari perbuatan tersebut rentan akan konflik sara.

Realitas mengatakan bahwa Negara tidak mampu menempatkan hukum diatas segala-galanya akan tetapi cenderung membuat kebijakan karena faktor desakan atau titipan. Maka tidak salah ketika dikatakan bahwa Negara telah kehilangan jati dirinya sebagai pelindung atas kebebasan umat untuk memilih keyakinan dan beribadah seperti tertuang dalam konstitusi. Ironis !!!!s!!!.

7 butir SKB TIGA Menteri yaitu.

  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
  6. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Tidak ada komentar: