24 Agustus 2008

PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

ABSTRAK SKRIPSI RONY RYANTO FH ’04 UNIJOYO

Masih segar dalam ingatan, ketika mendengar kata Nila Vitria pikiran kita akan tertuju pada suatu peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari selasa, 23 Oktober 2007 dikawasan dukuh kupang barat yang dilakukan oleh nila terhadap agus yang tercatat sebagai anggota korps angkatan laut TNI AL, dengan sangkur miliknya sendiri. Sebuah fakta hukum terungkap dalam gelar perkara yang diadakan oleh Polwiltabes Surabaya pada tanggal 09 November 2007 lalu, bahwa Nila mendapat kekerasan dari agus, selain pukulan dan diseret keluar dari tempat kos, baju nila juga pun di robek hingga nyaris telanjang, pengamatan tersebut diyakinkan oleh dua saksi kunci Samsuri dan Nurali yang menyaksikan Nila dan Agus bergumul di depan sebuah warung, jarak warung itu sekitar 50 meter dari kamar kos Nila. Didepan warung tersebut nila mendapatkan perlakuan kekerasan, sampai akhirnya nila dalam posisi terdesak saat melihat agus ingin mengambil sangkurnya nila segera mencabut sangkur milik Agus lebih dulu dan menghunuskan ketubuh agus untuk menyelamatkan diri.

Pasca peristiwa tersebut Polwiltabes Surabaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), atas dasar bahwa perbuatan nila tidak dapat dipidana karena terdapat unsur-unsur daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa (noodweer), penghentian penyidikan menuai protes, khususnnya dari korps TNI AL mewakili keluarga agus, bahwa yang berwenang menyatakan bersalah atau tidaknya pelaku hanya institusi pengadilan, tindakan ini mengindikasikan over otority didalam dalam lembaga kepolisian kemudian pihak korps TNI AL mengajukan permohonan Praperadilan atas SP3 kasus nila hasilnya pihak pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan tersebut.

Penghentian penyidikan di dalam kasus nila dapat dibenarkan secara hukum, karena kepolisian sendiri menjadi garda pertama criminal justice system sebagai bentuk penegakan hukum serta sarana implementasi KUHAP untuk memberikan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dihadapan hukum. Didalam KUHAP pasal 109 ayat (2) secara tersurat bahwa penghentian penyidikan dapat dihentikan demi hukum serta bagian dari proses penyelesaian dengan menggunakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, guna mengurangi menumpuknya beban perkara pengadilan negeri Surabaya. Dengan kata lain jika pandangan publik secara umum dikuti fakta hukum yang memperkuat bahwa pelaku tidak bersalah, untuk apa kemudian dilanjutkan sampai ke jaksa penuntut umum hingga pada meja persidangan.

Tidak ada komentar: