24 Agustus 2008

BERKUASA UNTUK RAKYAT

Ketika Fernando Lugo, mantan uskup katolik di paraguay, terpilih menjadi presiden, banyak yang bertanya: apa yang akan dilakukannya.

Pertanyaannya itu dijawab semalam menjelang pelantikannya sebagai presiden, 15 agustus 2008 lalu, ia menyatakan tidak akan menerima gaji sebagai presiden yang besarnnya 4.000 dollar AS atau sekitar rp. 37 juta per bulan. Uang itu akan diperuntukan bagi rakyatnya yang papa.

Lugo memenangi pemilihan presiden pada april lalu. Kemenangan Lugo itu mengakhiri 61 tahun kekuasaan asosiasi republik nasional atau partai clorado. Negeri berpenduduk 6.1 jiwa itu, menurut transparency international, menempati urutan ke-138 dari 180 negara terkorup di dunia.

Apa yang dijanjikan Lugo kita lihat sebagai salah satu bentuk bagaimana mengartikan dan memaknai kekuasaan, Lugo yang menang dengan mengibarkan bendera aliansi patriotik untuk perubahan, sadar bahwa ia berhasil memenangi pemilihan presiden karena didukung rakyat miskin, orang-orang papa yang selama ini kurang diperhatikan pemerintah.

Ketertarikan terjun ke dunia politik dengan meninggalkan jabatannya sebagai uskup juga karena keprihatianannya melihat begitu banyaknya rakyat Paraguay yang menderita, yang terpinggirkan, yang tidak dipedulikan oleh rezim yang korup.

Sebagai seorang politikus dapat dikatakan Lugo masih hijau. Ia baru terjun ke dunia politik tahun 2006, tetapi, pengalamannya selama 30 tahun sebagai rohaniawan dalam gereja roma katolik, baik secara imam maupun uskup, memberikan bekal sebagai presiden.

Sebagai seorang mantan uskup kiranya Lugo meyakini agama memiliki kekuatan untuk membangun solidaritas sosial, menghasilkan rasa bermasyarakat. Rasa bermasyarakat itu menurut David C Leege, pada gilirannya berfungsi sebagai mediasi bagi tindakan kolektif yang sangat penting dalam demokrasi.

Banyak orang yang berlomba merebut kekuasaan tetapi hanya sedikit yang sadar bahwa memegang kekuasaan itu mengandung kewajiban . kekuasaan di satu-sisi memang mengiurkan, sangat menggoda sehingga orang bisa mabuk daratan untuk mengejarnya dan menikmatinya, akan tetapi, di sisi lain, kekuasaan bisa melahirkan bencana kalau tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, kalau demi kepuasaan diri, ataupun dengan kelompoknya atau demi kekuasaan itu sendiri. Karena itu, Lugo mengembalikan buah dari kekuasaan itu kepada yang memberi kekuasaan, rakyat oleh karena rakyatlah yang sebenarnya pemilik kekuasaan itu..

PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

ABSTRAK SKRIPSI RONY RYANTO FH ’04 UNIJOYO

Masih segar dalam ingatan, ketika mendengar kata Nila Vitria pikiran kita akan tertuju pada suatu peristiwa pembunuhan yang terjadi pada hari selasa, 23 Oktober 2007 dikawasan dukuh kupang barat yang dilakukan oleh nila terhadap agus yang tercatat sebagai anggota korps angkatan laut TNI AL, dengan sangkur miliknya sendiri. Sebuah fakta hukum terungkap dalam gelar perkara yang diadakan oleh Polwiltabes Surabaya pada tanggal 09 November 2007 lalu, bahwa Nila mendapat kekerasan dari agus, selain pukulan dan diseret keluar dari tempat kos, baju nila juga pun di robek hingga nyaris telanjang, pengamatan tersebut diyakinkan oleh dua saksi kunci Samsuri dan Nurali yang menyaksikan Nila dan Agus bergumul di depan sebuah warung, jarak warung itu sekitar 50 meter dari kamar kos Nila. Didepan warung tersebut nila mendapatkan perlakuan kekerasan, sampai akhirnya nila dalam posisi terdesak saat melihat agus ingin mengambil sangkurnya nila segera mencabut sangkur milik Agus lebih dulu dan menghunuskan ketubuh agus untuk menyelamatkan diri.

Pasca peristiwa tersebut Polwiltabes Surabaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), atas dasar bahwa perbuatan nila tidak dapat dipidana karena terdapat unsur-unsur daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa (noodweer), penghentian penyidikan menuai protes, khususnnya dari korps TNI AL mewakili keluarga agus, bahwa yang berwenang menyatakan bersalah atau tidaknya pelaku hanya institusi pengadilan, tindakan ini mengindikasikan over otority didalam dalam lembaga kepolisian kemudian pihak korps TNI AL mengajukan permohonan Praperadilan atas SP3 kasus nila hasilnya pihak pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan tersebut.

Penghentian penyidikan di dalam kasus nila dapat dibenarkan secara hukum, karena kepolisian sendiri menjadi garda pertama criminal justice system sebagai bentuk penegakan hukum serta sarana implementasi KUHAP untuk memberikan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dihadapan hukum. Didalam KUHAP pasal 109 ayat (2) secara tersurat bahwa penghentian penyidikan dapat dihentikan demi hukum serta bagian dari proses penyelesaian dengan menggunakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, guna mengurangi menumpuknya beban perkara pengadilan negeri Surabaya. Dengan kata lain jika pandangan publik secara umum dikuti fakta hukum yang memperkuat bahwa pelaku tidak bersalah, untuk apa kemudian dilanjutkan sampai ke jaksa penuntut umum hingga pada meja persidangan.

04 Agustus 2008

Partisipasi FH Unijoyo dalam MCC Piala Pringgodigdo I BEM FH Unair 2008

Keikutsertaan mahasiswa FH Unijoyo dalam Moot Court Competition [MCC] perebutan piala Pringgodigdo I yang diadakan oleh BEM FH Unair pada tanggal 02 - 03 Agustus 2008, telah berusaha mengangkat eksistensi FH Unijoyo di tataran nasional dihadapan delegasi FH dari 8 kampus se – Indonesia. Acara yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan dihadiri prakatisi dari Lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (peradi), ikatan advokat Indonesia [Ikadin] serta jajaran rektorat dan pimpinan fakultas hukum, memberikan cukup sprit bagi peserta untuk menampilkan performance terbaiknya.

Penyisihan dalam Kompetisi peradilan semu tersebut dibagi menjadi 3 pool, pool pertama terdiri dari univeritas wijaya kusuma (UWK), Universitas bhayangkara [UBHARA], Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, pool kedua yaitu Universitas Surabaya (UBAYA), Unijoyo, Universitas Udayana, pool ketiga Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Diponegoro (UNDIP) semarang dan univeritas Mataram (UNRAM) .

Pun FH unijoyo tidak masuk final namun secara peringkat berada diposisi 5 (lima) diatas FH UWK, FH UNRAM, FH UBAHRA, FH UNSRAT, adalah hasil yang yang lumayan baik, dengan berbekal pengalaman dengan harapan lebih terasah untuk mengikuti kompetisi peradilan semu berikutnya.